بسم الله
الرحمن الرحيم
Segala puji hanyalah bagi Allah SWT. Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang. Solawat dan salam Semoga Allah SWT. limpahkan selamanya kepada
Nabi Muhammad SAW., keluarganya dan para sahabatnya serta seluruh umatnya yang
setia memperjuangkan kebenaran dan menegakkan al-Islam secara konsisten sampai akhir zaman.
Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak
organisasi yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama di kecamatan. KUA mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan
agama Islam dalam wilayah Kecamatan..
Maka secara hirarkis, dalam struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan
kerja paling dekat dengan masyarakat.
Alhamdulillah, berkat izin dan rahmat Allah SWT., kami dapat
menyusun Profil KUA Kecamatan Sukarame yang jauh dari kesempurnaan. Kami
menyadari sepenuh hati atas segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan
profil ini. Hal ini
tiada lain hanyalah karena kedho’ifan dan keterbatasan kemampuan kami.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan profil ini. Semoga
jasa-jasa baik semuanya dibalas oleh Allah SWT. Dan menjadi amal baik di
sisi-Nya. Amiin
Sukarame, Maret 2021
Kepala
KUA Sukarame
H. Solahudin, M.SI
E
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja
Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi
ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di
bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut
seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara
kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial,
unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis
dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken
(Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan
masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi.
Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga
sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui
undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan
Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya
KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya
masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun
1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974
yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian
tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan
.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang
peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan
dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi
pijakannya, yaitu:
1.
UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan
rujuk.
2.
UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi
KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA
No. 45 tahun 1981 .
4.
Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang
pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi
pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah,
kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.
Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan
KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian
tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya
berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian
masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin
menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya
mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan
dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif,
kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang
berlaku.
Untuk lebih
mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kemnterian Agama
Prop. Jawa Barat berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang
intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu
terobosan tersebut adalah penyelenggaraan
penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian
KUA percontohan yang rutin dilaksanakan
setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat
digunakan sebagai tolok ukur untuk
melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan
para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan
kebijakan pembangunan Jawa Barat sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa,
serta provinsi termaju tahun 2012 atau dengan visi kab. Tasikmalaya sebagai masyarakat yang religius Islami, maka
Kementerian Agama Insya Allah memberikan
warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang
menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA
kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam
rangka memenuhi kriteria inilah profil
KUA kecamatan Sukarame
Kabupaten Tasikmalaya disusun sebagai
KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti
penilaian KUA percontohan di tingkat nasional
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Sukarame Kab. Tasikmalaya yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan
tugas dan fungsi KUA Kecamatan Sukarame
didasarkan pada ketentuan tugas dan
fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan
dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA
percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1.
Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan
nikah, tolak dan rujuk.
2.
Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
3.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45
tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001
tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002
tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang
petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan
percontohan.
7.
Surat kepala Kantor Wilayah propinsi Jawa Barat No. Kw.
10.2/1/OT.01.3/730/2005 tanggal 12 April 2005 tentang penilaian KUA sebagai
inti pelayanan percontohan/teladan.
8.
Surat Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal
10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan Tahun 2010.
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sukarame
Kabupaten Tasikmalaya dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim
penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sukarame secara konprehensif yang meliputi
perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Sukarame itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini
diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini
adalah:
1.
Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sukarame
tentang kondisi riil KUA Kecamatan Sukarame.
2.
Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang
telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarame,
sekaligus menjadi bahan eveluasi dan
komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov.
Jawa Barat.
3.
Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan
Sukarame
sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru
untuk meningkatkan kualitas kinerja
sekaligus pula dapat memposisikan
dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai
dengan tugas yang diembannya.
4.
Memberikan rumusan global tentang apa yang telah
dilaksanakan KUA Kecamatan Sukarame dan apa yang akan
direncanakan ke depan.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM KUA KECAMATAN SUKARAME
A. Kondisi Objektif
KUA Kecamatan Sukarame
KUA Kec. Sukarame merupakan
salah satu dari 39 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tasikmalaya. KUA Sukarame
merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Singaparna yang pada tahun 2002
dimekarkan menjadi tiga kecamatan. KUA Kecamatan Sukarame pertama kali dipimpin
oleh seorang kepala KUA bernama Danial Abdul Holik, MSI.
KUA
Kecamatan Sukarame dibangun di atas tanah wakap dari Bapak H. Ano Suryana CS
yang luasnya 355
M2. yang diperuntukkan untuk gedung
KUA Kecamatan Sukarame, dan dibuat
Akta Ikrar Wakaf pada tanggal 28-02-2007 M
dengan nomor akta W.2/01 Tahun 2007. Gedung tersebut mulai dibangun pada tanggal
10 Maret s.d. 18 Mei 2007 dengan nilai
proyek Rp. 123.030.000,-
Seiring
dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Sukarame telah mengalami beberapa
pergantian kepala sebagai berikut:
1. H. Danial Abdul Holik,
MSI ( Tahun 2002
)
2. Yayan Herdiana,
M.Ag ( Tahun 2007 )
3. Endang Aap, S,Ag (
Tahun 2011 )
Para kepala KUA Kecamatan Sukarame dari dulu sampai
sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk
saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi ketua DKMB sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Sukarame bisa dikatakan cukup padat.
B. Letak Geografis
KUA
Kecamatan Sukarame terletak di wilayah Selatan jalan raya Sukarame. Berjarak dua kilo meter dari perkantoran Kabupaten Tasikmalaya .
Di sebelah barat KUA terdapat Masjid Besar yang sedang dibangun. Dan
di sebelah utaranya terdapat Kantor Kecamatan
Sukarame.
Adapun wilayah kecamatan
Sukarame seluas Ha
dengan mayoritas adalah lahan perdagangan, perkantoran, perumahan dan
lain-lain.
Berdasarkan
data monografi kecamatan Sukarame
tahun 2012, wilayah KUA kec.
Sukarame terletak pada jalur
lintas perkantoran pemerintah Kab. Tasikmalaya – Kota Tasikmalaya jalur selatan dengan batas wilayah sebagai berikut :
·
Sebelah utara = Kecamatan Singaparna
·
Sebelah timur = Kecamatan Kawalu
·
Sebelah selatan = Kecamatan Tanjungjaya
·
Sebelah barat = Kecamatan Singaparna
C. Kondisi Pemerintahan
Kecamatan
Sukarame terdiri dari 6 Desa, 38 RW dan 182 RT. Dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Desa
|
RT
|
RW
|
1
|
Sukarame
|
45
|
4
|
2
|
Sukamenak
|
32
|
10
|
3
|
Sukakarsa
|
32
|
9
|
4
|
Padasuka
|
24
|
6
|
5
|
Sukarapih
|
3
|
4
|
6
|
Wargakerta
|
26
|
5
|
Jumlah
|
182
|
38
|
D. Keadaan Penduduk dan Sosio
Religiusnya.
Jumlah penduduk kecamatan Sukarame
pada tahun 2012 secara keseluruhan berjumlah 38.678 orang , terdiri dari 11.520
Kepala Keluarga, 19.025 orang laki-laki dan 19.653 orang perempuan yang
rinciannya sebagai berikut:
No
|
Desa
|
KK
|
Jumlah Penduduk
|
Jenis Kelamin
|
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
||||
1.
|
Sukarame
|
2.342
|
7.949
|
3.898
|
4.051
|
2.
|
Sukamenak
|
2.183
|
8.484
|
4.195
|
4.289
|
3.
|
Sukakarsa
|
2.166
|
6.249
|
3.054
|
3.195
|
4.
|
Padasuka
|
1.374
|
4.508
|
2.268
|
2.240
|
5.
|
Sukarapih
|
1.864
|
5.668
|
2.687
|
2.981
|
6.
|
Wargakerta
|
1.591
|
5.820
|
2.923
|
2.897
|
Jumlah
|
11.520
|
38.678
|
19.025
|
19.653
|
Di
kecamatan Sukarame, seluruh penduduknya menganut agama Islam agama
Islam yang rinciannya sebagai berikut:
No
|
Desa
|
Islam
|
Kristen
|
Hindu
|
Budha
|
Lain-lain
|
1
|
Sukarame
|
7.949
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Sukamenak
|
8.484
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Sukakarsa
|
6.249
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Padasuka
|
4.508
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Sukarapih
|
5.668
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Wargakerta
|
5.820
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
38.678
|
-
|
-
|
-
|
-
|
E.
Sarana Peribadatan dan Pendidikan.
1.Tempat peribadatan di Kecamatan Sukarame sebagai berikut:
No
|
Desa
|
Masjid
|
Langgar
|
Mushola
|
Gereja
|
Vihara
|
Pura
|
1
|
Sukarame
|
12
|
25
|
3
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Sukamenak
|
10
|
22
|
13
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Sukakarsa
|
7
|
18
|
8
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Padasuka
|
5
|
13
|
10
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Sukarapih
|
8
|
22
|
9
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Wargakerta
|
7
|
6
|
6
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
49
|
105
|
40
|
-
|
-
|
-
|
2. Sarana Pendidikan di Kec.Sukarame sebagai berikut:
No
|
Desa
|
PST
|
MT
|
RA
|
MDT
|
TKA
|
1
|
Sukarame
|
6
|
12
|
10
|
4
|
|
2
|
Sukamenak
|
1
|
11
|
11
|
4
|
|
3
|
Sukakarsa
|
6
|
19
|
8
|
3
|
|
4
|
Padasuka
|
3
|
18
|
10
|
12
|
|
5
|
Sukarapih
|
7
|
11
|
5
|
3
|
|
6
|
Wargakerta
|
6
|
18
|
6
|
13
|
|
Jumlah
|
24
|
88
|
48
|
37
|
3.
Kelembagaan Agama Islam
Selain Kantor Urusan
Agama , di Kecamatan Sukarame
terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan
pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
1). Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Sukarame.
2). Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Sukarame
3). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec. Sukarame
4). Badan, Penasehatan, Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP.4)
5). Badan Kerjasama Majlis Ta’lim (BKMM)
Kec. Sukarame
6. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an
(LPTQ)
7. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)
8. Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
9.
Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
10.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia.
11.
Nahdhatul Ulama (NU)
12.
Anshar
13.
IPNU
14.
Fatayat & Muslimat
F.
Ibadah Sosial
1. Zakat
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan
sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun
1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara
berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun zakat profesi atau zakat mal baru disosialisasikan oleh ZIS Kab. Tasikmalaya,
sedangkan zakat profesi baru berjalan di lingkungan karyawan Kementerian Agama
Kabupaten Tasikmalaya yang dikelola langsung oleh UPZ Kementerian Agama Kab.
Tasikmalaya.
2. Bimbingan Manasik
Haji
Bimbingan manasik haji dilaksanakan setiap tahun bekerja
sama dengan KBIH yang pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian
urusan haji Kementerian Agama kab. Tasikmalaya.
3. Bahtsul
Masail
Bahsul Masail dilaksanakan dua kali dalam
satu bulan. Rabu ke-3 dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sukarame yang dihadiri
oleh seluruh Muspika kecamatan Sukarame , tokoh terkemuka sewilayah kecamatan
dan pembahasannya dipimpin oleh ketua MUI kec. Sukarame. Adapun pembahasannya
meliputi masalah yang sedang hangat dibicarakan pada saat. Iti
Kamis
ke-2 dilaksanakan di KUA kecamatan Sukarame yang dihadiri oleh karyawan KUA
Sukarame, Penyuluh Agama serta anggota PAH se-Kecamatan Sukarame serta para
pembantu penghulu. Masalah yang dibahas terutama masalah perkawinan dan
dipimpin oleh penghulu KUA Kec. Sukarame.
4. Tanah Wakaf dan
Kegunaannya.
Peningkatan
pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya pemanfaatan tanah
wakap beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal
Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya
di Kecamatan Sukaarme
berjumlah 100 lokasi, seluas
113.291 M2. dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Desa
|
Lokasi
|
Luas
|
Ber AIW
|
Bersertifikat
|
1
|
Sukarame
|
16
|
17.899
M2
|
16
|
7
|
2
|
Sukamenak
|
22
|
19.355
M2
|
22
|
-
|
3
|
Sukakarsa
|
9
|
06.290
M2
|
9
|
-
|
4
|
Padasuka
|
10
|
11.549
M2
|
10
|
4
|
5
|
Sukarapih
|
33
|
49.439
M2
|
33
|
2
|
6
|
Wargakerta
|
10
|
8.759 M2
|
10
|
1
|
Jumlah
|
100
|
113.291 M2
|
100
|
14
|
G.
Personalia KUA Kecamatan Sukarame
Personil KUA Kec. Sukarame sampai dengan Juni 2012 sebanyak 3 ( tiga ) orang ditambah 1 ( satu ) orang penyuluh dan empat orang honorer. Adapun
rinciannya sebagai berikut:
1. Karyawan
No.
|
Nama
|
NIP
|
Pangkat /Golongan
|
Jabatan
|
Pend. Terakhir
|
1
|
H. Solahudin
|
196905152005011002
|
IV/a
|
Kepala
|
S.1
|
2
|
Nurdin Mulyana
|
197707062006041003
|
III/d
|
Penghulu
|
S.2
|
3
|
Asep Sya’ban
|
196512152007011025
|
II/c
|
Pelaksana
|
SLTA
|
4
|
H. Anis Nafisah
|
1974092620050122002
|
III/c
|
Honorer
|
S.1
|
5
|
Cecep Deni H
|
-
|
-
|
Honorer
|
SLTA
|
6
|
Andi Ahmad Syarif
|
-
|
-
|
Honerer
|
SLTA
|
6
|
Unah
|
-
|
-
|
Honerer
|
SLTA
|
2. Pembantu Penghulu`
No.
|
Nama
|
Tempat & Tgl
Lahir
|
Wilayah Desa
|
Alamat
|
1
|
A. Andi AS
|
Sukarame
|
Sukawangi
|
|
2
|
A. Abdul Hamid
|
Sukamenak
|
Gunungpari
|
|
3
|
A. Khoer
|
Sukamenak
|
Sirung
|
|
4
|
A Dadeng B
|
Sukakarsa
|
Bongas
|
|
5
|
A. Cecep Wafa P
|
Padasuka
|
Cukangkawung
|
|
6
|
A. Ujang
|
Sukarapih
|
Sukamanah
|
|
7
|
A. Atang T
|
Wargakerta
|
Cikembang
|
3.
Penyuluh
No.
|
Nama
|
NIP
|
Pangkat /Golongan
|
Pendidikan
Terakhir
|
1.
|
Drs. Agus P
|
197010032007011026
|
III/d
|
S.2
|
3.
Kondisi Gedung KUA
KUA Kec. Sukarame merupakan salah satu dari 39 KUA
Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. KUA Sukarame merupakan pemekaran dari KUA
Kecamatan Singaparna yang pada tahun 2002 dimekarkan menjadi tiga kecamatan. KUA Kecamatan
Sukarame pertama kali dipimpin oleh seorang kepala KUA bernama Danial Abdul Holik, MSI.
KUA
Kecamatan Sukarame dibangun
di atas tanah wakap dari Bapak H. Ano Suryana
CS yang luasnya 355 M2. yang diperuntukkan untuk gedung KUA Kecamatan Sukarame, dan dibuat Akta Ikrar Wakaf pada tanggal
28-02-2007 M dengan nomor akta W.2/01
Tahun 2007. Gedung tersebut
mulai dibangun pada tanggal 10 Maret
s.d. 18 Mei 2007 dengan nilai proyek Rp. 123.030.000,-
Gedung
KUA Kecamatan Sukarame terdiri dari :
1. Ruang Tamu 2. Ruang Kepala 3. Ruang Staf 4. Ruang Nikah 5. Ruang Arsif. 7. Ruang WC
BAB
III
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN SUKARAME
A. Pokok-Pokok
Program
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
- Meningkatkan profesionalisme personil KUA
- Meningkatkan tertib administrasi
- Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
- Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
- Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
- Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
- Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
- Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
- Meningkatkan pelayanan di bidang lintas sektoral
B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang
dicanangkan KUA Kecamatan Sukarame,
ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Sukarame yang semuanya mengarah
kepada terwujudnya pelayanan prima
terhadap masyarakat
Pertama,
komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA
yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi
untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem
komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
Kedua,
Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang
professional, kami memprogramkan supaya
karyawan KUA Kecamatan Sukarame
paham terhadap isi kitab kuning minimal kitab Taqrib. Untuk
itu dalam acara Radintap Bulanan karyawan KUA dianjurkan seluruh
karyawan membawa kitab Taqrib untuk dikaji bersama. Hal itu tiada lain untuk
menjawab persoalan keagamaan yang sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat
dengan jawaban yang tepat.
Ketiga,
akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus
teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada
masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.
C.
Rincian Program
1. Bidang Sarana dan prasarana kantor
a. Rehabilitasi gedung balai nikah
b. Menata
ruang arsif
c.
Menata ruang karyawan
d. Menata ruang dapur
e.
Menata ruang pelaminan
f.
Menata halaman kantor
g.
Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4,
KKDT, LPTQ
h. Membuat kantor KKDT
i. Membuat Kantor
Bersama ( MUI, BAZ, BKMM, IPHI) dan Aula KUA
j. Memiliki kendaraan
roda dua dan empat
2.
Bidang Profesionalisme Personil KUA
a. Mengusulkan tenaga
penghulu dan pelaksana di KUA Sukarame
b. Mengikuti pemilihan
KUA teladan
c. Membina karyawan KUA mengenai
undang-Undang perkawinan
d. Sosialisasi
pengoprasian kitab virtual
e. Bahsul Masa’il antar
karyawan
3. Bidang Administrasi
a.
Membuat komputerisasi data
b.
Melengkapi buku-buku administrasi
KUA
c. Menjilid daftar
pemeriksaan nikah
d. Membuat papan
Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik
KUA dan papan peta wilayah Sukarame
e. Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f. Mengarsifkan keluar
masuk surat
g. Membuat buku
adminstrasi dan laporan keuangan
h. Membuat standarisasi
pelayanan prima terhadap masyarakat
i.
Menyimpan data melalui program
website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4. Bidang Kepenghuluan
a. Menerima pendaftaran
nikah dan rujuk
b. Meneliti daftar
pemeriksaan nikah
c. Menulis buku akta
nikah
d. Memeriksa, mengawasi,
dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.
Mengisi formulir NB, N dan
pembuatan laporannya
f. Menulis buku akta
nikah
g. Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan
rujuk
h. Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan
NR
i.
Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk
5. Bidang Keluarga
Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat
Kecamatan Sukarame
b.
Menyelenggarakan penataran calon
pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis.
c.
Mengadakan penasihatan 10 menit
pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.
Memberikan penasihatan kepada
keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.
Mendata keluarga sakinah sewilayah
Kecamatan Sukarame
f.
Sosialisasi program Keluarga Sakinah
dalam pengajian-pengajian
g.
Mengadakan pembinaan Keluarga
Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Tingkat Nasional
6.
Bidang Zakat, Wakaf, Infaq,
Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi zakat,
wakaf, infaq dan sodaqoh
b. Mengumpulkan dan menyalurkan
dana ZIS
c. Mengadakan pembinaan
masyarakat tentang sadar zakat
d.
Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Sukarame
e.
Membuat Akta Ikrar Wakaf
f. Mendata tanah wakaf
g. Mendata tempat ibadah
dan pendidikan
h. Pengajian bulanan
se-Kecamatan Sukarame
7. Di Bidang Ibadah
Haji
a. Membentuk pengurus IPHI baru
b.
Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Sukarame tahun 2011
c.
Mengadakan bimbingan manasik haji
d.
Melepas calon jamaah haji se
wilayah kecamatan Sukarame tahun 2011
e.
Mengadakan bimbingan pelestarian
haji mabrur
8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a. Memberdayakan fungsi
masjid
b.
Membina khotib jum’at se wilayah
Kecamatan Sukarame
c.
Menyusun khuthbah Idul Fitri dan
Idul Adha
d.
Membentuk kepengurusan baru DKMB Sukarame
e.
Mendata Masjid se wilayah
kecamatan Sukarame
f.
Sosialisasi arah qiblat
g.
Membuat jadwal waktu solat
9. Di Bidang Produk Halal
a.
Sosialisasi produk halal
b. Mendata produksi
makanan minuman dan obat-obatan
c.
Membantu membuat label halal
makanan, minuman dan obat-obatan
d.
Mendata tempat penyembelihan hewan
e.
Mendata tempat pemeliharaan hewan
f.
Mengadakan pembinaan terhadap
masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10. Di Bidang
Lintas Sektoral
a.
Bekerjasama dengan Kecamatan di
bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata
cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.
Bekerjasama dengan MUI di bidang
kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi
zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara
penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c. Bekerjasama dengan
POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan
keamanan lingkungan.
d. Bekerjasama dengan
UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan
terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Bekerja sama dengan
Dinas Kesehatan tentang kesehatan
refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Bekerjasama dengan
IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g. Bekerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan
pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Bekerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan
pendataan majlis ta’lim.
i.
Bekerjasama
dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j.
Bekerjasama
dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Bekerjasama dengan
para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
D. Pelaksanaan Program
Dalam
melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Sukarame berpedoman pada
surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sukarame adalah melaksanakan sebagaian tugas
Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun
program kegiatan KUA Kecamatan Sukarame yang sudah
dilaksanakan tahun 2011 meliputi:
1.
Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
a. Menata ruangan arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang
nikah, halaman kantor.
2. Bidang
Profesionalisme Personil KUA
- Mengusulkan tenaga penghulu yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Sukarame ada dua penghulu ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
b. Membina karyawan KUA supaya
mereka betul-betul mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima sekaligus sosialisasi pengoprasian kitab virtual
dimana hal itu sangat membantu sekali untuk membantu masyarakat yang
membutuhkan fatwa hukum dengan cepat dan tepat. Kegiatan tersebut dilaksanakan
satu bulan satu kali dalam acara radintap sambil mengadakan bahsul masa’il
dengan pengkajian terhadap kitab Taqrib
3. Bidang
Administrasi
- Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 2002 s.d. tahun 2012.
- Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Sukarame.
c. Membuat buku
adminstrasi dan laporan keuangan
- Membuat Profil KUA, mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
- Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat
4. Bidang Kepenghuluan
- Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
- Membuat grafik peristiwa nikah
5. Bidang Keluarga Sakinah
- Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Sukarame, menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis, memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga sakinah se-wilayah Kecamatan Sukarame dan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
- Mengikuti Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kabupaten Tasikmalaya pada bulan April tahun
- Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Jawa Barat.
6. Bidang Zakat,
Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan
sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Sukarame, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan
pendidikan, dan pengajian bulanan se-Kecamatan Sukarame.
8. Di Bidang Ibadah
Haji
a. Membentuk pengurus IPHI baru Periode Tahun 2012 s.d. 2015
b. Mendata calon jama’ah
haji se wilayah Kecamatan Sukarame dan mengadakan bimbingan manasik
9. Di Bidang
produk halal
a. Sosialisasi produk
halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b. Mendata tempat
penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang
cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.
10. Di Bidang Lintas Sektoral
a.
Kerja sama dengan Kecamatan di
bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan,
syarat-syarat dan tata cara pendaftaran
perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b. Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama,
sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi
tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar
dan pembinaan mental ummat.
c. Kerja sama dengan
POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi
dan keamanan lingkungan.
d. Kerja sama dengan
UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan
terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Kerja sama dengan
Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga
Berencana dan produk halal.
f. Kerja sama dengan
IPHI di bidang Binsik .
g. Kerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan
pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Kerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan
pendataan majlis ta’lim dan lomba majlis ta’lim se-Kec. Sukarame
i. Kerjasama dengan KKDT di bidang pendataan pendidikan di Madrasah Diniyah
j. Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan
Qori’ah yang diselenggarakan satu minggu
satu kali pada hari Ahad bertempat di Masjid Besar Sukarame.
k. Kerjasama dengan para
pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.
E. Rencana
Ke Depan
1. Menambah Fasilitas Kantor
diantaranya komputer / Laptop minimal 3 Laptop untuk lebih meningkatkan
pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara komputer yang telah
dimiliki baru satu komputer. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah memiliki
Infocus.
3. Memiliki kendaraan roda dua dan empat untuk meningkatkan pelayanan yang
prima terhadap masyarakat dan
kegiatan-kegiatan keagamaan.
2. Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, IPHI, DMI, BKMM, BP.4
dan Aula KUA Sukarame yang rencananya akan dibangun di lantai
dua Gedung KUA Sukarame.
3. Segala data, kegiatan KUA Sukarame bisa diakses lewat internet.
F.
Prestasi Yang Pernah Diraih Oleh Kua Kec. Sukarame
1.
Juara II Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan
Tingkat Kab. Tasikmalaya Tahun 2010
2. Juara I Qiroatul Kutub Penghulu TK. Prov. Jawa Barat tahun 2013
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Sukarame ini tentunya
masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi
langkah kita semua . Amiin
Sukarame , Maret 2021
Kepala
H.Solahudin