Selasa, 13 Maret 2012

PROFIL KUA SUKARAME KAB. TASIKMALAYA


i
 

KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

      Segala puji hanyalah bagi Allah SWT. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Solawat dan salam Semoga Allah SWT. limpahkan selamanya kepada Nabi Muhammad SAW., keluarganya dan para sahabatnya serta seluruh umatnya yang setia memperjuangkan kebenaran dan menegakkan al-Islam secara konsisten sampai  akhir zaman.

      Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak organisasi yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama  di kecamatan. KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam  dalam wilayah Kecamatan.. Maka secara hirarkis, dalam struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan masyarakat.

      Alhamdulillah, berkat izin dan rahmat Allah SWT., kami dapat menyusun Profil KUA Kecamatan Sukarame yang jauh dari kesempurnaan. Kami menyadari sepenuh hati atas segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan profil ini.  Hal ini tiada lain hanyalah karena kedho’ifan dan keterbatasan  kemampuan kami.

       Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan profil ini. Semoga jasa-jasa baik semuanya dibalas oleh Allah SWT. Dan menjadi amal baik di sisi-Nya. Amiin
       


                                                                                    Sukarame, Maret  2021
                                                                                    Kepala KUA Sukarame


     

H. Solahudin, M.SI
                                                                                    E
                                                                                





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
      Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
      Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama  yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis  dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
      Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
      Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
      Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.      UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.      UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981 .
4.      Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.

Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama  Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kemnterian Agama Prop. Jawa Barat berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif  dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan  penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan  penilaian  KUA percontohan  yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan  dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan  sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Jawa Barat sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta provinsi termaju tahun 2012 atau dengan visi kab. Tasikmalaya  sebagai masyarakat yang religius Islami, maka Kementerian Agama  Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun  administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah  profil KUA kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya  disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti  penilaian KUA percontohan di tingkat nasional


B. Dasar Hukum
      Penyusunan profil KUA Kecamatan Sukarame Kab. Tasikmalaya yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Sukarame didasarkan pada ketentuan  tugas dan fungsi  KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin  dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1.      Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2.      Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk  penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
7.      Surat kepala Kantor  Wilayah propinsi Jawa Barat No. Kw. 10.2/1/OT.01.3/730/2005 tanggal 12 April 2005 tentang penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan/teladan.
8.      Surat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan Tahun 2010.

C. Maksud Dan Tujuan
      Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarame  secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA  Kecamatan Sukarame  itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian  yang dilaksanakan  oleh tim penilai KUA percontohan.
      Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.      Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarame tentang kondisi riil KUA Kecamatan Sukarame.
2.      Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarame, sekaligus menjadi bahan eveluasi  dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. Jawa Barat.
3.      Memberikan daya penilaian subjektif  dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Sukarame sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan  kualitas kinerja sekaligus  pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.      Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Sukarame dan apa yang akan direncanakan ke depan. 



BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN SUKARAME

A. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Sukarame
      KUA Kec. Sukarame merupakan salah satu dari 39 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. KUA Sukarame merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Singaparna yang pada tahun 2002 dimekarkan menjadi tiga kecamatan. KUA Kecamatan Sukarame pertama kali dipimpin oleh seorang kepala KUA  bernama Danial Abdul Holik, MSI.
      KUA Kecamatan Sukarame dibangun di atas tanah wakap dari Bapak H. Ano Suryana CS  yang luasnya 355 M2. yang diperuntukkan untuk gedung KUA Kecamatan Sukarame, dan dibuat Akta Ikrar Wakaf pada tanggal 28-02-2007 M  dengan nomor akta W.2/01 Tahun 2007. Gedung tersebut mulai dibangun pada tanggal 10  Maret s.d. 18 Mei 2007 dengan nilai proyek Rp. 123.030.000,-
      Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Sukarame telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:
1.      H. Danial Abdul Holik, MSI             ( Tahun 2002 )
2.      Yayan Herdiana, M.Ag                    ( Tahun 2007 )
3.      Endang Aap, S,Ag                          ( Tahun 2011 )
Para kepala KUA  Kecamatan Sukarame  dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi ketua DKMB  sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Sukarame  bisa dikatakan cukup padat.

B.  Letak  Geografis
      KUA Kecamatan Sukarame terletak di wilayah Selatan jalan raya Sukarame. Berjarak  dua kilo meter dari perkantoran  Kabupaten Tasikmalaya .
      Di sebelah barat KUA terdapat Masjid Besar yang sedang dibangun. Dan di sebelah utaranya  terdapat Kantor  Kecamatan Sukarame.
      Adapun wilayah kecamatan Sukarame  seluas          Ha  dengan mayoritas adalah lahan perdagangan, perkantoran, perumahan dan lain-lain.
      Berdasarkan data monografi kecamatan Sukarame tahun 2012, wilayah KUA kec. Sukarame terletak pada jalur lintas  perkantoran pemerintah Kab. TasikmalayaKota Tasikmalaya jalur selatan  dengan batas wilayah sebagai berikut :
·         Sebelah utara         = Kecamatan Singaparna
·         Sebelah timur        = Kecamatan Kawalu
·         Sebelah selatan      = Kecamatan Tanjungjaya
·         Sebelah barat         = Kecamatan Singaparna

C. Kondisi Pemerintahan
      Kecamatan Sukarame terdiri dari 6 Desa, 38 RW dan 182 RT. Dengan rincian sebagai berikut :
No
Desa
RT
RW
1
Sukarame
45
4
2
Sukamenak
32
10
3
Sukakarsa
32
9
4
Padasuka
24
6
5
Sukarapih
3
4
6
Wargakerta
26
5

Jumlah
182
38

D. Keadaan Penduduk dan Sosio Religiusnya.
      Jumlah penduduk kecamatan Sukarame pada tahun 2012 secara keseluruhan berjumlah 38.678 orang , terdiri dari 11.520 Kepala Keluarga, 19.025 orang laki-laki dan 19.653 orang perempuan yang rinciannya sebagai berikut:

No
Desa
KK
Jumlah Penduduk
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Perempuan
1.
Sukarame
2.342
7.949
3.898
4.051
2.
Sukamenak
2.183
8.484
4.195
4.289
3.
Sukakarsa
2.166
6.249
3.054
3.195
4.
Padasuka
1.374
4.508
2.268
2.240
5.
Sukarapih
1.864
5.668
2.687
2.981
6.
Wargakerta
1.591
5.820
2.923
2.897

Jumlah
11.520
38.678
19.025
19.653
      Di kecamatan Sukarame, seluruh penduduknya menganut agama Islam agama Islam  yang rinciannya sebagai berikut:
No
Desa
Islam
Kristen
Hindu
Budha
Lain-lain
1
Sukarame
7.949
-
-
-
-
2
Sukamenak
8.484
-
-
-
-
3
Sukakarsa
6.249
-
-
-
-
4
Padasuka
4.508
-
-
-
-
5
Sukarapih
5.668
-
-
-
-
6
Wargakerta
5.820
-
-

-

Jumlah
38.678
-
-
-
-
E. Sarana Peribadatan dan Pendidikan.
    1.Tempat peribadatan di Kecamatan Sukarame sebagai berikut:
No
Desa
Masjid
Langgar
Mushola
Gereja
Vihara
Pura
1
Sukarame
12
25
3
-
-
-
2
Sukamenak
10
22
13
-
-
-
3
Sukakarsa
7
18
8
-
-
-
4
Padasuka
5
13
10
-
-
-
5
Sukarapih
8
22
9
-
-
-
6
Wargakerta
7
6
6
-
-
-

Jumlah
49
105
40
-
-
-

      2. Sarana Pendidikan di Kec.Sukarame sebagai berikut:
No
Desa
PST
MT
RA
MDT
TKA
1
Sukarame
6
12

10
4
2
Sukamenak
1
11

11
4
3
Sukakarsa
6
19

8
3
4
Padasuka
3
18

10
12
5
Sukarapih
7
11

5
3
6
Wargakerta
6
18

6
13

Jumlah
24
88

48
37

      3. Kelembagaan Agama Islam
Selain Kantor Urusan Agama , di Kecamatan Sukarame terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
1). Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Sukarame.
2). Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Sukarame
3). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec. Sukarame
4). Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
5). Badan Kerjasama Majlis Ta’lim (BKMM) Kec. Sukarame
6. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
7. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)
8. Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
9. Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
10. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia.
11. Nahdhatul Ulama (NU)
12. Anshar
13. IPNU
14. Fatayat & Muslimat


F.   Ibadah Sosial
1. Zakat
     Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  
     Adapun zakat profesi atau zakat mal baru disosialisasikan oleh ZIS Kab. Tasikmalaya, sedangkan zakat profesi baru berjalan di lingkungan karyawan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya yang dikelola langsung oleh UPZ Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya.
2. Bimbingan Manasik Haji
Bimbingan  manasik haji dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan KBIH yang pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian urusan haji Kementerian Agama kab. Tasikmalaya.
3.  Bahtsul Masail
     Bahsul Masail dilaksanakan dua kali dalam satu bulan. Rabu ke-3 dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sukarame yang dihadiri oleh seluruh Muspika kecamatan Sukarame , tokoh terkemuka sewilayah kecamatan dan pembahasannya dipimpin oleh ketua MUI kec. Sukarame. Adapun pembahasannya meliputi masalah yang sedang hangat dibicarakan pada saat. Iti
            Kamis ke-2 dilaksanakan di KUA kecamatan Sukarame yang dihadiri oleh karyawan KUA Sukarame, Penyuluh Agama serta anggota PAH se-Kecamatan Sukarame serta para pembantu penghulu. Masalah yang dibahas terutama masalah perkawinan dan dipimpin oleh penghulu KUA Kec. Sukarame.

4.      Tanah Wakaf dan Kegunaannya.
     Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya pemanfaatan tanah wakap beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal
            Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya di Kecamatan Sukaarme berjumlah 100 lokasi, seluas 113.291 M2. dengan rincian sebagai berikut :
No
Desa
Lokasi
Luas
Ber AIW
  Bersertifikat
1
Sukarame
 16
17.899  M2
 16
7
2
Sukamenak
 22
19.355  M2
 22
-
3
Sukakarsa
 9
06.290  M2
 9
-
4
Padasuka
 10
11.549  M2
 10
4
5
Sukarapih
 33
49.439  M2
 33
2
6
Wargakerta
 10
8.759   M2
 10
1

Jumlah
100
113.291 M2
100
14

G.  Personalia KUA Kecamatan Sukarame
Personil KUA  Kec. Sukarame sampai dengan Juni 2012 sebanyak 3 ( tiga ) orang  ditambah 1 ( satu ) orang penyuluh dan empat orang honorer. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Karyawan
No.
Nama
NIP
Pangkat /Golongan
Jabatan
Pend. Terakhir
1
H. Solahudin
196905152005011002
IV/a
Kepala
S.1
2
Nurdin Mulyana
197707062006041003
III/d
Penghulu
S.2
3
Asep Sya’ban
196512152007011025
II/c
Pelaksana
SLTA
4
H. Anis Nafisah
1974092620050122002
III/c
Honorer
S.1
5
Cecep Deni H
 -
-
Honorer
SLTA
6
Andi Ahmad Syarif
-
-
Honerer
SLTA
6
Unah
-
-
Honerer
SLTA


2. Pembantu Penghulu`
No.
Nama
Tempat & Tgl Lahir
Wilayah Desa
Alamat
1
A. Andi  AS

Sukarame
Sukawangi
2
A.  Abdul Hamid

Sukamenak
Gunungpari
3
          A.  Khoer

Sukamenak
Sirung
4
A Dadeng B

Sukakarsa
Bongas
5
A.  Cecep Wafa P

Padasuka
Cukangkawung
6
A. Ujang

Sukarapih
Sukamanah
7
A.  Atang T

Wargakerta
Cikembang

3. Penyuluh
No.
Nama
NIP
Pangkat /Golongan
Pendidikan Terakhir
1.
Drs. Agus P
197010032007011026
 III/d
S.2

3. Kondisi Gedung KUA
       KUA Kec. Sukarame merupakan salah satu dari 39 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. KUA Sukarame merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Singaparna yang pada tahun 2002 dimekarkan menjadi tiga kecamatan. KUA Kecamatan Sukarame pertama kali dipimpin oleh seorang kepala KUA  bernama Danial Abdul Holik, MSI.
      KUA Kecamatan Sukarame dibangun di atas tanah wakap dari Bapak H. Ano Suryana CS  yang luasnya 355 M2. yang diperuntukkan untuk gedung KUA Kecamatan Sukarame, dan dibuat Akta Ikrar Wakaf pada tanggal 28-02-2007 M  dengan nomor akta W.2/01 Tahun 2007. Gedung tersebut mulai dibangun pada tanggal 10  Maret s.d. 18 Mei 2007 dengan nilai proyek Rp. 123.030.000,-

      Gedung KUA  Kecamatan Sukarame terdiri dari :
1. Ruang Tamu   2. Ruang Kepala  3. Ruang Staf     4. Ruang Nikah  5. Ruang  Arsif. 7. Ruang WC   


BAB III
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN SUKARAME

A.  Pokok-Pokok Program
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
  2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
  3. Meningkatkan  tertib administrasi
  4. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
  5. Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
  6. Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
  7. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
  8. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
  9. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
  10. Meningkatkan pelayanan di bidang  lintas sektoral

B.  Program Unggulan
      Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Sukarame, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Sukarame yang semuanya mengarah kepada  terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat
Pertama, komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
Kedua, Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang professional, kami memprogramkan  supaya karyawan KUA Kecamatan Sukarame paham terhadap isi kitab kuning minimal kitab Taqrib. Untuk itu dalam acara Radintap Bulanan karyawan KUA dianjurkan seluruh karyawan membawa kitab Taqrib untuk dikaji bersama. Hal itu tiada lain untuk menjawab persoalan keagamaan yang sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat dengan jawaban yang tepat.
Ketiga, akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.

C.  Rincian Program
      1.  Bidang Sarana dan prasarana kantor
a.    Rehabilitasi gedung balai nikah
b.   Menata ruang  arsif
c.    Menata ruang karyawan
d.   Menata ruang dapur
e.    Menata ruang pelaminan
f.   Menata halaman kantor
g.     Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4,  KKDT, LPTQ
h.   Membuat kantor KKDT
i.    Membuat Kantor Bersama ( MUI, BAZ, BKMM, IPHI) dan Aula KUA
j.    Memiliki kendaraan roda dua dan empat

2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.       Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Sukarame
b.      Mengikuti pemilihan KUA teladan
c.       Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan   
d.      Sosialisasi pengoprasian kitab virtual
e.       Bahsul Masa’il antar karyawan

3. Bidang  Administrasi
a.       Membuat komputerisasi data
b.      Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.       Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.      Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Sukarame
e.       Membuat Visi  Misi dan Motto KUA
f.       Mengarsifkan keluar masuk surat
g.      Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.      Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.        Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet

4. Bidang Kepenghuluan
a.       Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.      Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.       Menulis buku akta nikah
d.      Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.       Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.       Menulis buku akta nikah
g.      Membantu mencari  fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.      Membuat  brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.        Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

5.  Bidang Keluarga Sakinah
a.       Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat  Kecamatan Sukarame
b.      Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis.
c.       Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.      Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.       Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Sukarame
f.       Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g.      Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan  Tingkat Nasional

6.      Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.       Sosialisasi zakat, wakaf,  infaq dan sodaqoh
b.      Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.       Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.      Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Sukarame
e.       Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.       Mendata tanah wakaf
g.      Mendata tempat ibadah dan pendidikan
h.      Pengajian bulanan se-Kecamatan Sukarame

7.  Di Bidang Ibadah Haji
a.       Membentuk  pengurus IPHI baru
b.      Mendata calon jama’ah haji  se wilayah kecamatan Sukarame tahun 2011
c.       Mengadakan bimbingan manasik haji
d.      Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Sukarame tahun 2011
e.       Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.       Memberdayakan fungsi masjid
b.      Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Sukarame
c.       Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
d.      Membentuk kepengurusan baru DKMB Sukarame
e.       Mendata Masjid se wilayah kecamatan Sukarame
f.       Sosialisasi arah qiblat
g.      Membuat jadwal waktu solat

9. Di Bidang Produk Halal
a.       Sosialisasi produk halal
b.      Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.       Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d.      Mendata tempat penyembelihan hewan
e.       Mendata tempat pemeliharaan hewan
f.       Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar

10. Di Bidang  Lintas Sektoral
a.       Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.      Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.       Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.      Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.       Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan  tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f.       Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g.      Bekerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h.      Bekerjasama  dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i.        Bekerjasama  dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j.        Bekerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k.      Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
D.  Pelaksanaan Program
      Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Sukarame berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu  bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarame adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
      Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Sukarame yang sudah dilaksanakan tahun 2011 meliputi:

1.   Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
 a. Menata ruangan  arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang nikah, halaman kantor.
2.  Bidang Profesionalisme Personil KUA
  1. Mengusulkan tenaga penghulu yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Sukarame ada  dua penghulu ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
b.      Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima  sekaligus sosialisasi pengoprasian kitab virtual dimana hal itu sangat membantu sekali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fatwa hukum dengan cepat dan tepat. Kegiatan tersebut dilaksanakan satu bulan satu kali dalam acara radintap sambil mengadakan bahsul masa’il dengan pengkajian terhadap kitab Taqrib

3.  Bidang  Administrasi
  1. Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 2002 s.d. tahun 2012.
  2. Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Sukarame.
c.       Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
  1. Membuat Profil KUA, mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
  2. Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat

4.   Bidang Kepenghuluan
  1. Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam mencari  fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
  2. Membuat grafik peristiwa nikah  

5.   Bidang Keluarga Sakinah
  1. Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Sukarame, menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis, memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga sakinah se-wilayah Kecamatan Sukarame dan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
  2. Mengikuti Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kabupaten Tasikmalaya pada bulan April tahun  
  3. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan  Tingkat Provinsi  Jawa Barat.

6.      Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan  tanah wakaf se-Kecamatan Sukarame, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan pendidikan, dan pengajian bulanan se-Kecamatan Sukarame.

8.  Di Bidang Ibadah Haji
a.   Membentuk  pengurus IPHI baru Periode Tahun 2012 s.d. 2015
b.  Mendata calon jama’ah haji  se wilayah Kecamatan Sukarame dan mengadakan bimbingan manasik  
9. Di Bidang produk halal
a.   Sosialisasi produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b.  Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.

10. Di Bidang  Lintas Sektoral
a.   Kerja sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan  tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b.  Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental ummat.
c.   Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.  Kerja sama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.   Kerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
f.   Kerja sama dengan IPHI di bidang Binsik  .
g.  Kerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
h.  Kerjasama  dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim dan lomba majlis ta’lim se-Kec. Sukarame
i.    Kerjasama  dengan KKDT di bidang  pendataan pendidikan di Madrasah Diniyah
j.    Kerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah yang diselenggarakan  satu minggu satu kali pada hari Ahad bertempat di Masjid Besar Sukarame.
k.  Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.

E.  Rencana Ke Depan
1. Menambah Fasilitas Kantor  diantaranya komputer / Laptop minimal 3 Laptop untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara komputer yang telah dimiliki baru satu komputer. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah memiliki Infocus.
3. Memiliki kendaraan roda dua dan empat untuk meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat  dan kegiatan-kegiatan keagamaan.
2. Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, IPHI, DMI, BKMM, BP.4 dan Aula KUA Sukarame yang rencananya akan dibangun di lantai dua Gedung KUA Sukarame.
3. Segala data, kegiatan  KUA Sukarame bisa diakses lewat internet.

F.  Prestasi Yang Pernah Diraih Oleh Kua Kec. Sukarame
1.      Juara II Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kab. Tasikmalaya Tahun 2010
2. Juara I  Qiroatul Kutub Penghulu  TK. Prov. Jawa Barat  tahun 2013

BAB IV
PENUTUP


            Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Sukarame ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian  profil ini diharapkan  dapat menjadi acuan  bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin




                                                                                    Sukarame , Maret  2021
Kepala



H.Solahudin