Kamis, 29 Juli 2010

KUA SINGAPARNA KUA TELADAN NASIONAL 2010

KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji hanyalah bagi Allah SWT. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Solawat dan salam Semoga Allah SWT. limpahkan selamanya kepada Nabi Muhammad SAW., keluarganya dan para sahabatnya serta seluruh umatnya yang setia memperjuangkan kebenaran dan menegakkan al-Islam secara konsisten sampai akhir zaman.

Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak organisasi yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama di kecamatan.. KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan.. Maka secara hirarkis, dalam struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan masyarakat.

Alhamdulillah, berkat izin dan rahmat Allah SWT., kami dapat menyusun Profil KUA Kecamatan Singaparna yang jauh dari kesempurnaan,. Namun walaupun demikian semoga hal ini bermanfaat khususnya bagi kami yang alhamdulillah pada tahun ini tahun 2010 , kami mendapat kehormatan untuk mengikuti seleksi Kantor Urusan Agama Percontohan tingkat nasional yang mudah-mudahan hal ini dapat memicu kami untuk menciptakan Kantor Urusan Agama sebagai tempat melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima.

Kami menyadari sepenuh hati atas segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan profil ini. Hal ini tiada lain hanyalah karena kedho’ifan dan keterbatasan kemampuan kami.

Dengan segala ketulusan hati, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Dan mohon do’a restu dari semua pihak semoga KUA kecamatan Singaparna menjadi KUA percontohan dan menjadi suritauladan bagi KUA yang lainnya.

Akhirnya , semoga jasa-jasa baik semua pihak dibalas oleh Allah SWT. dan menjadi amal di sisi-Nya. Amiin.



Singaparna, Juni 2010
Kepala KUA Singaparna





DANIAL ABDUL HOLIK, MSI
NIP. 197011221997031001






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.

Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kemnterian Agama Prop. Jawa Barat berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Jawa Barat sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta provinsi termaju tahun 2010 atau dengan visi kab. Tasikmalaya sebagai masyarakat yang religius Islami, maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA percontohan di tingkat nasional

B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Singaparna Kab. Tasikmalaya yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Singaparna didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
7. Surat kepala Kantor Wilayah propinsi Jawa Barat No. Kw. 10.2/1/OT.01.3/730/2005 tanggal 12 April 2005 tentang penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan/teladan.
8. Surat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan Tahun 2010.

C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Singaparna itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1. Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna tentang kondisi riil KUA Kecamatan Singaparna.
2. Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. Jawa Barat.
3. Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Singaparna sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4. Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Singaparna dan apa yang akan direncanakan ke depan.



BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN SINGAPARNA

A. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Singaparna
KUA kec. Singaparna merupakan salah satu dari 39 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. KUA Singaparna berdiri berdasarkan buku register pencatatan pada tahun 1947 dipimpin oleh kepala KUA pertama bernama R.H. A. Mansoer.
KUA Kecamatan Singaparna dibangun di atas tanah wakap dari Bapak M. Abdul Hadi yang luasnya 6510 M2. yang diperuntukkan untuk kenaiban, dan diserifikatkan pada tanggal 22 Agustus 1981 dengan nomor : 2846 / 1981.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna pertama kali dibangun di sebelah utara Masjid Besar yang sekarang dijadikan Gedung Dakwah Islamiyah Singaparna. Pada tahun 1980 KUA Singaparna lokasinya dipindahkan ke sebelah selatan Masjid Besar yang berukuran 23,35 x 8 M.
Dalam perkembangannya, pada tahun 2002 KUA kecamatan Singaparna dimekarkan menjadi tiga Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Mangunreja.
Pada tahun 2007 , KUA Kec. Singaparna mengalami perehaban yang dimulai dari tanggal 10 Maret s.d. 10 Mei 2007 dengan menghabiskan biaya Rp. 24.606.000,- Dan rehab terakhir pada bulan April s.d. Mei 2010 dengan menghabiskan biaya Rp. 79.714.000,-.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Singaparna telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:
1. R.H. A. Mansoer ( Tahun 1947 )
2. R.H. Hoedori ( Tahun 1948 )
3. R.H. Ma’moen ( Tahun 1948 – 1956 )
4. R. Nurwahid ( Tahun 1957 -1959 )
5. R. Soleh ( Tahun 1960 )
6. H. Hadori ( Tahun 1961-1962 )
7. M. Hasbuloh ( Tahun 1963 – 1967 )
8. A. Dahri ( Tahun 1968 – 1974 )
9. A. Mahfud ( Tahun 1975 )
10. H. Abdul Ajid ( Tahun 1976 – 1980 )
11. H. Abdul Hadi ( Tahun 1981 – 1982 )
12. H. Hapid Hidayat ( Tahun 1983 – 1991 )
13. Drs.Dede Abdullah ( Tahun 1992 – 1994 )
14. A. Sahidin ( Tahun 1995 – 1997 )
15. H. Muslih ( Tahun 1998 – 1999 )
16. Drs.H. Adang Yusuf ( Tahun 2000 – 2005 )
17. H. Maman S, S.Ag ( Tahun 2006 – 2009 )
18. Danial Abdul Holik, MSI ( Tahun 2010
Para kepala KUA Kecamatan Singaparna dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi ketua DKMB yang membawahi Majlis Ta’lim, Madrasah Diniyah dan Raudhotul Athfal (RA), sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Singaparna bisa dikatakan cukup padat.

B. Letak Geografis
KUA Kecamatan Singaparna terletak di wilayah utara jalan raya Singaparna. Berjarak dua kilo meter dari perkantoran Kabupaten Tasikmalaya yang sedang dibangun.
Di sebelah utara KUA terdapat Masjid Besar dan Gedung Dakwah Islamiyah, Madrasah Diniyah dan Raudhatul Athfal. Dan di sebelah selatannya terdapat Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya berjarak 1 kilo meter.
Adapun wilayah kecamatan Singaparna seluas 1.945,01 Ha dengan mayoritas adalah lahan perdagangan, perkantoran, perumahan dan lain-lain.
Berdasarkan data monografi kecamatan Singaparna tahun 2009, wilayah KUA kec. Singaparna terletak pada jalur lintas Tasikmalaya – Garut dengan batas wilayah sebagai berikut :
• Sebelah utara = Kecamatan Leuwisari dan Padakembang
• Sebelah timur = Kecamatan Mangkubumi
• Sebelah selatan = Kecamatan Tanjungjaya
• Sebelah barat = Kecamatan Mangunreja

C. Kondisi Pemerintahan
Kecamatan Singaparna terdiri dari 10 Desa, 106 RW dan 368 RT. Dengan rincian sebagai berikut :
No Desa RT RW
1 Singaparna 51 17
2 Singasari 64 16
3 Cikunten 23 9
4 Sukaherang 25 11
5 Cipakat 34 11
6 Cintaraja 36 6
7 Cikunir 54 14
8 Cikadongdong 39 10
9 Sukamulya 20 7
10 Sukaasih 22 5
Jumlah 368 106

D. Keadaan Penduduk dan Sosio Religiusnya.
Jumlah penduduk kecamatan Singaparna pada tahun 2009 secara keseluruhan berjumlah 63.273 orang , terdiri dari 16.065 Kepala Keluarga, 30.860 orang laki-laki dan 32.413 orang perempuan


Selain Kantor Urusan Agama , di Kecamatan Singaparna terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
1). Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Singaparna.
2). Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Singaparna
3). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec. Singaparna
4). Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
5). Badan Kerjasama Majlis Ta’lim (BKMM) Kec. Singaparna
6. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
7. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)
8. Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
9. Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
10. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia.
11. Nahdhatul Ulama (NU)
12. Anshar
13. IPNU
14. Fatayat & Muslimat
15. Muhammadiyah
16. PERSIS

F. Ibadah Sosial
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1. Realisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari tahun 2002 s.d 2010
No     Tahun      Zakat Fitrah          Muzakki        Mustahiq
1.      2002       116.041.000,-       20.736          12.590
2.      2003       122.023.000,-       20.890          12.289
3.      2004       129.554.500,-       21.183          12.125
4.      2005       166.411.500,-       21.225          12.034
5.      2006       190.068.500,-       21.252          11.768
6.      2007       200.156.000,-       21.350          11.400
7.      2008       216.169.000,-       21.444          11.314
8.      2009       224.531.150,-       22.671          10.792

Adapun zakat profesi atau zakat mal baru disosialisasikan oleh ZIS Kab. Tasikmalaya, sedangkan zakat profesi baru berjalan di lingkungan karyawan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya yang dikelola langsung oleh UPZ Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya.
2. Bimbingan Manasik Haji
No.   Tahun              Peserta Binsik         No.   Tahun         Peserta Binsik
1.      2001              124                             6.      2006          75
2.      2002              75                               7.      2007        117
3.      2003              45                               8.      2008        104
4.      2004              50                               9.      2009          74
5.      2005              65                             10.      2010          84

3. Keadaan Tanah Wakaf dan Kegunaannya.
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya pemanfaatan tanah wakap beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal
Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya di Kecamatan Singaparna berjumlah 171 lokasi, seluas 157.078 M2.


G. Personalia KUA Kecamatan Singaparna
Personil KUA Kec. Singaparna sampai dengan Juni 2010 sebanyak 5 ( lima ) orang ditambah 1 ( satu ) orang penyuluh dan dua orang honorer. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Karyawan
No.    Nama                                   NIP                                       Jabatan                 Pend. Terakhir
1        Danial Abdul Holik, MSI    197011221997031001      Kepala                     S.2

2       H.Solahudin, M.SI               196905152005011002      Penghulu                 S.2

3       In In Nurul Hidayat, S.Ag     197805092002121005     Penghulu                  S.1

4       Noneng Patimah                 196201041987032002     Pelaksana                SLTA

6      Dian Rahmat, S.H                                                             Honorer                    S.1

7      Abdul Kholik, S.HI                                                             Honorer                    S.1

2. Pembantu Penghulu`
No.  Nama                    Desa
1      Naseh,Nh              Singaparna Kp Cikiray
2      Dudung                 Singasari Kp Ciputri
3      Uden S                  Cikunten Kp Cikunten
4      Dede R.M, S.Ag  Sukaherang Kp. Citatah
5      Abdul Latif            Cipakat Kp Cisaro
6      Herman                 Cipakat Kp Badak paeh
7     E.Zenal Mutaqin   Cintaraja Kp Gn Kadu
8     Undang Ilyas         Cikunir Kp Sunia
9     Didin Nurdin         Cikadongdong Kp -Cikadongdong
10 Ade Yusup              Sukamulya Kp Sukatengah
11 Muslim H, S.Ag      Sukaasih Kp Bojongkoneng

3. Penyuluh
No.    Nama                               NIP                   Pendidikan Terakhir
1.       Dedi Zulharman, S.Ag    150236852     S.1

3. Kondisi Gedung KUA
KUA Kecamatan Singaparna dibangun di atas tanah wakaf dari Bapak M. Abdul Hadi yang luasnya 6510 M2. yang diperuntukkan untuk kenaiban, dan diserifikatkan pada tanggal 22 Agustus 1981 dengan nomor : 2846 / 1981. Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna pertama kali dibangun di sebelah utara Masjid Besar yang sekarang dijadikan Gedung Dakwah Islamiyah Singaparna. Pada tahun 1980 KUA Singaparna lokasinya dipindahkan ke sebelah selatan Masjid Besar yang berukuran 23,35 x 8 M.
Pada tahun 2007 , KUA Kec. Singaparna mengalami perehaban yang dimulai dari tanggal 10 Maret s.d. 10 Mei 2007 dengan menghabiskan biaya Rp. 24.606.000,-. Dan rehab terakhir pada bulan April s.d. Mei 2010 dengan menghabiskan biaya Rp. 79.714.000,-.
Gedung KUA Kecamatan Singaparna terdiri dari :
1. Ruang Kepala 2. Ruang Penghulu 3. Ruang Staf dan Tamu 4. Ruang Nikah 5. Ruang Dapur. 6. Ruang Arsif. 7. Ruang WC 8.Kantor KKDT. 9. Kantor Pendais


BAB III
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN SINGAPARNA

A. Pokok-Pokok Program
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
3. Meningkatkan tertib administrasi
4. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
5. Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
6. Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
8. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
10. Meningkatkan pelayanan di bidang lintas sektoral

B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Singaparna, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Singaparna yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat .
Pertama, komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
Kedua, Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang professional, kami memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Singaparna paham terhadap isi kitab kuning minimal kitab Taqrib. Untuk itu dalam acara Radintap Bulanan karyawan KUA dianjurkan seluruh karyawan membawa kitab Taqrib untuk dikaji bersama. Hal itu tiada lain untuk menjawab persoalan keagamaan yang sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat dengan jawaban yang tepat.
Ketiga, akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.

C. Rincian Program
1. Bidang Sarana dan prasarana kantor
a. Rehabilitasi gedung balai nikah
b. Menata ruang arsif
c. Menata ruang karyawan
d. Menata ruang dapur
e. Menata ruang pelaminan
f. Menata halaman kantor
g. Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4, KKDT, LPTQ
h. Membuat kantor KKDT
i. Membuat Kantor Bersama ( MUI, BAZ, BKMM, IPHI) dan Aula KUA
j. Memiliki kendaraan roda dua dan empat

2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a. Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Singaparna
b. Mengikuti pemilihan KUA teladan
c. Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan
d. Sosialisasi pengoprasian kitab virtual
e. Bahsul Masa’il antar karyawan

3. Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data
b. Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c. Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d. Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Singaparna
e. Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f. Mengarsifkan keluar masuk surat
g. Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h. Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i. Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet

4. Bidang Kepenghuluan
a. Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b. Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c. Menulis buku akta nikah
d. Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e. Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f. Menulis buku akta nikah
g. Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h. Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i. Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

5. Bidang Keluarga Sakinah
a. Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Singaparna
b. Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis.
c. Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d. Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e. Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Singaparna
f. Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Tingkat Nasional

6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b. Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c. Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d. Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Singaparna
e. Membuat Akta Ikrar Wakaf
f. Mendata tanah wakaf
g. Mendata tempat ibadah dan pendidikan
h. Pengajian bulanan se-Kecamatan Singaparna

7. Di Bidang Ibadah Haji
a. Membentuk pengurus IPHI baru
b. Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Singaparna tahun 2010
c. Mengadakan bimbingan manasik haji
d. Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Singaparna tahun 2010
e. Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a. Memberdayakan fungsi masjid
b. Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Singaparna
c. Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
d. Membentuk kepengurusan baru DKMB Singaparna
e. Mendata Masjid se wilayah kecamatan Singaparna
f. Sosialisasi arah qiblat
g. Membuat jadwal waktu solat

9. Di Bidang Produk Halal
a. Sosialisasi produk halal
b. Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c. Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d. Mendata tempat penyembelihan hewan
e. Mendata tempat pemeliharaan hewan
f. Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar

10. Di Bidang Lintas Sektoral
a. Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b. Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c. Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g. Bekerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Bekerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i. Bekerjasama dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j. Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
D. Pelaksanaan Program
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Singaparna berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Singaparna yang sudah dilaksanakan tahun 2010 meliputi:

1. Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
KUA Kecamatan Singaparna dari mulai bulan Februari s.d. Juni telah menata sarana dan prasarana kantor , diantaranya:
a. Rehabilitasi balai nikah yang dilaksanakan pada bulan April – Mei 2010 dengan menghabiskan biaya Rp. 79.714.000,-.
b. Menata ruangan arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang nikah, halaman kantor.
c. Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4, KKDT, LPTQ.

2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a. Mengusulkan tenaga penghulu yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Singaparna ada dua penghulu ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
b. Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima sekaligus sosialisasi pengoprasian kitab virtual dimana hal itu sangat membantu sekali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fatwa hukum dengan cepat dan tepat. Kegiatan tersebut dilaksanakan satu bulan satu kali dalam acara radintap sambil mengadakan bahsul masa’il dengan pengkajian terhadap kitab Taqrib

3. Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 1947 s.d. tahun 2010.
b. Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Singaparna.
c. Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
d. Membuat Profil KUA, mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
e. Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat

4. Bidang Kepenghuluan
Peristiwa NR dari bulan Februari s.d Juni 2010 berjumlah 310 peristiwa. Adapun kegiatan mengenai kepenghuluan yang sudah dilaksanakan meliputi:
a. Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
b. Membuat grafik peristiwa nikah dari tahun 2001 s.d. juni 2010 dan membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk setiap bulan.

5. Bidang Keluarga Sakinah
a. Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Singaparna, menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis, memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga sakinah se-wilayah Kecamatan Singaparna dan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
b. Mengikuti Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kabupaten Tasikmalaya pada bulan April tahun 2010 dengan menunjuk keluarga besar Bapak H. Ade Muslih & H. Enok Robi’ah Adawiyah sebagai utusan Kecamatan Singaparna. Dan Al-Hamdulillah juara I Sakinah Teladan Tingkat Kab. Tasikmalaya diraih oleh Kec. Singaparna dan menjadi utusan dari Kab. Tasikmalaya dalam pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Jawa Barat.
c. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Jawa Barat.

6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Singaparna, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan pendidikan, dan pengajian bulanan se-Kecamatan Singaparna.

8. Di Bidang Ibadah Haji
a. Membentuk pengurus IPHI baru Periode Tahun 2010 s.d. 2014
b. Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Singaparna dan mengadakan bimbingan manasik haji yang diikuti oleh 84 calon jamaah haji dengan 11 kali pertemuan.
9. Di Bidang produk halal
a. Sosialisasi produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b. Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.

10. Di Bidang Lintas Sektoral
a. Kerja sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b. Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental ummat.
c. Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Kerja sama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Kerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Kerja sama dengan IPHI di bidang Binsik yang diselenggarakan pada bulan Mei Tahun 2010 dengan 11 kali pertemuan yang diikuti oleh 84 calon jamaah.
g. Kerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Kerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim dan lomba majlis ta’lim se-Kec. Singaparna
i. Kerjasama dengan KKDT di bidang pendataan pendidikan di Madrasah Diniyah
j. Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah yang diselenggarakan satu minggu satu kali pada hari Ahad bertempat di Masjid Besar Singaparna.
k. Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.

E. Rencana Ke Depan
1. Menambah Fasilitas Kantor diantaranya komputer / Laptop minimal 3 Laptop untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara komputer yang telah dimiliki baru satu komputer. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah memiliki Infocus.
3. Memiliki kendaraan roda dua dan empat untuk meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat dan kegiatan-kegiatan keagamaan.
2. Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, IPHI, DMI, BKMM, BP.4 dan Aula KUA Singaparna yang rencananya akan dibangun di lantai dua Gedung KUA Singaparna.
3. Segala data, kegiatan KUA Singaparna bisa diakses lewat internet.

F. Prestasi Yang Pernah Diraih Oleh Kua Kec. Singaparna
1. Juara II KUA Percontohan Tingkat Kab. Tasikmalaya tahun 2004
2. Juara Umum Porhab Depag Kab. Tasikmalaya Tahun 2008
3. Juara I KUA Percontohan Tingkat Kab.Tasikmalaya Tahun 2010
4. Juara I KUA Percontohan Tingkat Prov. Jawa Barat Tahun 2010
5. Juara I Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kab. Tasikmalaya Tahun 2010

BAB IV
PENUTUP


Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Singaparna ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin




Singaparna , Juni 2010
Kepala,



DANIAL ABDUL HOLIK, MSI
NIP. 197011221997031001

9 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wr.Wb.
    Kami Keluarga Besar KUA Kec. Gedebage Kota Bandung menghaturkan SELAMAT atas prestasi KUA Kec. Singaparna yang terpilih sebagai KUA Teladan Tingkat Nasional tahun 2010. Semoga bertambah syukur, bertambah prestasinya, dan bertambah kualitas pelayanannya kepada ummat. kami merasa perlu banyak belajar kepada KUA Kec. Singaparna dalam segala hal. Selain itu, kami berharap dapat mengikuti rekam jejak KUA Kec. Singaparna yang prestisius. Satu saat, mudah-mudahan kami bisa bersilaturrahim dengan cara apapun. terakhir, semoga KUA Kec.Singaparna--khususnya--dan semua KUA di seluruh penjuru negeri Indonesia menjadi instansi yang masyhurun fid dunya wa masyhurun fis samaa'i. Mabruuk 'Alaikum. SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN. WAssalamu'alaikum Wr.Wb. (Kepala KUA Kec. Gedebage: Ahmad Nuryani, M.Ag.)

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. Al-hamdulillah sehat. semoga disana juga sama.mt bertugas

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Apa Kabar para petugas KUA Singaparna?

    BalasHapus